Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sebut Ada Pejabat 'Borong' Tiket Asian Games, Terancam Gratifikasi?

KPK Sebut Ada Pejabat 'Borong' Tiket Asian Games, Terancam Gratifikasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, tiket Asian Games 2018 banyak diminta oleh para pejabat negara ke INASGOC. Padahal tindakan tersebut masuk dalam gratifikasi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan adanya sejumlah pejabat yang meminta tiket Asian Games 2018 yang termasuk penerimaan gratifikasi. Bahkan ada juga pegawai BUMN yang memborong tiket untuk diberikan ke pejabat.

"Banyak pejabat minta tiket ke panitia dan juga ada BUMN yang borong tiket untuk diberikan kepada para pejabat," jelasnya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Meski begitu, dirinya enggan menyebutkan siapa-siapa saja pejabat dan BUMN yang terlibat soal tiket Asian Games 2018 itu. Karenanya, KPK tengah menelusuri informasi tersebut, sebab permintaan semacam itu termasuk gratifikasi.

"Kami sedang dalami," tegasnya.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, terkecuali undangan bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan.

"Sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UU KPK, gratifikasi itut wajib dilaporkan," ujarnya.

Para pejabat negara, tambah Febri, harus bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsip antikorupsi dengan tidak meminta baik langsung ataupun tidak langsung fasilitas-fasilitas yang dilarang diterima karena jabatannya. Karenanya, ia mengimbau agar melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.

"Kami imbau agar para pejabat segera melaporkan ke direktorat gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut," terangnya.

Ia mengatakan, KPK banyak mendapat informasi bawah para penyelenggara negara menerima dan bahkan meminta tiket menonton pertandingan pesta olahraga kepada INASGOC. Padahal, sikap itu tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: