Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPR RI.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dua anggota DPR RI yakni Azis Syamsuddin dan I Gusti Agung Rai Wirajaya terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah di RAPBN-P 2018. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Amin Santono.
"Keduanya sebagai saksi untuk AMN (Amin Santono)," singkatnya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Tidak hanya dua anggota DPR RI saja, KPK juga memanggil Kepala Sub Bidang Dana Alokasi Khusus (Kasubdit DAK) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Yudi Sapto Pranowo, untuk tersangka Amin.
Diketahui, dalam kasus itu KPK telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya eks anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Yaya Purnomo (eks pejabat Kementerian Keuangan), Eka Kamaluddin (perantara), dan seorang kontraktor, Ahmad Ghiast.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: