Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Gandeng BNI untuk Pembayaran Biaya Perkara Non-Tunai

MA Gandeng BNI untuk Pembayaran Biaya Perkara Non-Tunai Kredit Foto: Bank Negara Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam pengembangan aplikasi e-Court yang memungkinkan pembayaran biaya berperkara di MA dilakukan secara non-tunai atau e-Payment.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan Wakil Direktur Utama BNI, Herry Sidharta. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali serta jajaran direksi BNI di Jakarta, Selasa 28/08/2018.

Wakil Direktur Utama BNI, Herry Sidharta, menuturkan melalui aplikasi e-Court tersebut, pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran perkara (e-Filing) dan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online.

"Proses pembayarannya dapat dilakukan secara online melalui berbagai channel transaksi BNI, dimana MA RI telah terfasilitasi dengan BNI Virtual Account. Setelah pembayaran selesai, proses pemanggilan pihak yang berperkara juga dilakukan secara online (e-Summons)," jelas Herry.

Sistem e-Court ini akan memangkas waktu, menyederhanakan cara pembayaran, memudahkan pemanggilan, serta memudahkan Advokat untuk mengajukan gugatan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan.

"BNI juga telah menyiapkan kemudahan bagi seluruh Advokat atau Pengacara di seluruh penjuru tanah air guna melakukan pembayaran biaya panjar perkara secara elektronik,” ujar Herry.

Fasilitas BNI Collection ini juga digunakan oleh  Kementerian Hukum dan HAM RI untuk penerimaan pembayaran akta notaris dan paspor. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga memanfaatkannya untuk pembayaran PNBP Akta Tanah.

Begitu pula pada Kementerian Kominfo yang digunakan untuk menghimpun pembayaran PNBP Frekuensi. Adapun pada Kementerian Keuangan dalam hal ini oleh Dirjen Bea Cukai, Fasilitas BNI Collection dipakai untuk PNBP Cukai. Pada Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Laut, Fasilitas BNI Collection untuk PNBP Jasa Kepelabuhanan.

Di Kementerian Pekerjaan Umum,  Fasilitas BNI Collection digunakan untuk menghimpun PNBP Sewa Rumah Negara, dan pada Kementerian Tenaga Kerja untuk pembayaran PNBP Tenaga Kerja Asing.

Untuk lebih meningkatkan pengelolaan Keuangan yang transparan dan akuntabel, BNI  telah memberikan dukungan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan berbagai layanan cash management, BNI Corporate Card, Collection System pengelolaan PNBP dan  solusi lain untuk kebutuhan pegawai mulai kartu tanda Anggota Mahkamah Agung, Penyaluran Gaji dan Remunerasi, Pemberian Fasilitas Kredit Rumah/BNI Griya, Kredit Tanpa Agunan (BNI Flexi), Kartu Kredit BNI dan Kebutuhan Tabungan pensiunan (BNI Simponi).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: