Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Belum Tindaki Hakim Medan yang Di-OTT, Ini Alasannya

MA Belum Tindaki Hakim Medan yang Di-OTT, Ini Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai penangkapan beberapa orang hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) belum juga bersikap.

Kepala Biro Humas MA, Abdullah, mengatakan pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Medan. Karenanya masih harus menetapkan asas praduga tak bersalah pada siapapun.

"Kita tunggu, kalau dalam 1 x 24 jam KPK sudah menetapkan si A si B maka itu baru kita berikan penjelasan," ujarnya di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan lembaga anti rasuah itu mengamankan sebanyak delapam orang dalam OTT tersebut, di antaranya hakim, panitera, dan pihak lain.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," katanya.

OTT yang digelar KPK pagi tadi terhadap Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, serta dua hakim lainnya yakni Sontan Merauke dan Merry Purba.

KPK menduga ada transaksi suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Wahyu, Sontan, dan Merry. Bahkan dalam OTT itu lembaga anti rasuah menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: