Meski belum memiliki pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara PT Freeport Indonesia selama satu bulan, terhitung sejak 31 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
Padahal, Kementerian ESDM tengah mendorong Freeport menyelesaikan pembangunan smelter tersebut sampai 5,18%, dengan tenggat waktu 15 Agustus 2018. Bahkan pada Februari, progres pembangunan smelter perusahaan asal Amerika Serikat itu baru memenuhi 2,43%.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan bakal mencabut izin ekspor Freeport apabila hasil verifikasi pembangunan smelter gagal memenuhi target yang ditetapkan.
Begitu juga dengan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menyebutkan, pihaknya masih melakukan verifikasi pembangunan smelter Freeport, termasuk perusahaan tambang lainnya.
"Masih proses verifikasi, belum selesai, nantilah setelah 31 Agustus," katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, perpanjangan izin tersebut merupakan kali keempat setelah beberapa kali perpanjangan di antaranya 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017, lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2017, kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2018. Kali ini diperpanjang sampai 31 Agustus 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: