Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kode Suap Hakim PN Medan; 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan'

Kode Suap Hakim PN Medan; 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Suap ke hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba senilai total 280 ribu dolar Singapura menggunakan sandi "ratu kecantikan".

"KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode 'pohon' berarti uang dan kode nama hakim seperti 'ratu kecantikan'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Merry Purba diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Berdasarkan putusan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Dalam pembicaraan kita ketahui (Tamin) ingin hukuman jauh lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP (Merry Purba) kalau dia sudah mendukung 1000 persen (permintaan Tamin), jadi kaitan ke situ, karena itu uang ini untuk meringankan putusan walau kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun hanya turun 4 tahun menjadi 6 tahun, tapi tujuannya seperti itu," jelas Agus.

Terkait dengan status hakim lainnya yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, Agus mengatakan keduanya dilepaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: