Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Terlibat Pengapalan Batubara, LP2BI Laporkan Dinas Terkait

Diduga Terlibat Pengapalan Batubara, LP2BI Laporkan Dinas Terkait Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim bersama 7 surveyor akan dilaporkan ke Polda Kaltim atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan rekomendasi loading batu bara.

Lembaga Pemantau Perizinan Birokrasi Indonesia (LP2BI) selaku pelopor akan mendatangi Polda Kaltim pada Kamis (30/8).

Ketua Umum LP2BI, Naldy Haroen, menjelaskan ada kesepakatan antara oknum Dinas pertambangan Kaltim dengan tujuh surveyor dalam mengeluarkan rekomendasi untuk loading batu bara. Padahal dalam Edaran Dirjen Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 1585/04/SDB/2016 perihal Tindak Lanjut Hasil Koordinasi dengan KSOP dan KUPP (kantor unit penyelenggara pelabuhan)tahun 2016 lalu.

"Surat edaran Dirjen Minerba itu tidak pernah menyebutkan adanya surat rekomendasi dari Dinas ESDM untuk mendapatkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Surveyor atau pun pengurusan oleh Syahbandar," tandasnya, di Balikpapan, Rabu (29/8/2018).

Lanjutnya, Ia mengatakan adanya kesepakatan yang dibuat oleh Dinas ESDM Kaltim dengan para Surveyor. "Menurut saya, kesepakatan itu bukan produk hukum karena tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan yang menyatakan Dinas ESDM membikin kesepakatan itu," lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, dalam berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Dinas ESDM Kaltim dan 7 Surveyor ada poin yang menyatakan bahwa seluruh Surveyor akan mengeluarkan LHV setelah mendapatkan Surat Keterangan dari Dinas ESDM KaltimĀ  sejak 1 September 2017.

"Ini suatu keanehan dan hanya terjadi di Kaltim. ada di provinsi lain. Jadi sejak itu, seluruh pengusaha yang ingin mengapalkan batubaranya, harus meminta rekomendasi dulu ke Dinas ESDM Kaltim, baru Surveyor menerbitkan LHV. Begitu bunyi dalam kesepakatan itu," bebernya.

Kesepakatan itu menurutnya menyulitkan pihak pengusaha di Kaltim, apalagi mereka yang jauh. Belum lagi pengurusan rekomendasi memerlukan waktu yang tidak cepat. Sehingga cukup merugikan dalam menjalankan roda bisnis mereka karena jika terlambat akan terkena demmurage (biaya kelebihan waktu berlabuh)

"Demmurage tongkang itu sehari bisa Rp25 juta, kalau demmurage kapal (vessel) US$9.000 atau sekitar Rp132 juta per hari. Kalau jadi keterlambatan, barang (batubara) sudah dimuat ke atas kapal. Sementara kapal dan tongkang belum bisa berangkat karena menunggu rekomendasi. Berapa besar risiko yang ditanggung pengusaha," tandasnya.

Kejanggalan itu lah yang ditemukan LP2BI di tengah upaya pemerintah pusat untuk memangkas alur birokrasi perizinan. "Kalau sekarang kan malah diperpanjang oleh Dinas ESDM Kaltim. Kalau dua atau tiga hari saja, pengusaha belum mendapatkan LHV, berapa mereka harus menanggung demmurage. Apalagi kalau sampai satu minggu," ulasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: