Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK dan IJK Akan Fasilitasi Kebutuhan Industri Pariwisata

OJK dan IJK Akan Fasilitasi Kebutuhan Industri Pariwisata Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan pihaknya bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) akan memfasilitasi kebutuhan pembiayaan di industri Pariwisata seperti pembangunan infrastruktur daerah wisata dan penyediaan pembiayaan untuk UMKM sektor pariwisata.

“OJK dan Industri Jasa Keuangan siap mendorong kemajuan industri pariwisata dengan berbagai skema pembiayaan baik dari perbankan, pasar modal dan nonbank,” kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Yogyakarta, Rabu (29/08/2018).

Rakor dengan topik Memperkuat Sinergi dalam Akselerasi Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas dipimpin Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pangaribuan dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo serta mengundang Menteri Pariwisata, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR dan Wakil Menteri Keuangan serta sejumlah kepala daerah.

Menurut Wimboh, pengembangan daerah wisata membutuhkan sumber pembiayaan yang cukup besar, sehingga butuh dukungan pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan.

"Penyediaan pembiayaan tidak hanya dari perbankan melakui kredit ke sektor pariwisata tetapi juga melalui instrumen pasar modal seperti Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Blended Finance dan Obligasi Daerah," ungkapnya.

Selain itu OJK juga akan meningkatkan peran investasi dari lembaga dana pensiun dan asuransi ke instrumen pasar modal, penerbitan asuransi perjalanan wisata,  pembiayaan untuk UMKM melalui KUR Pariwisata dan Platform Fintech peer to peer lending dan equity crowdfunding.

Wimboh menyampaikan, Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK yang telah diterbitkan minggu lalu telah memberikan berbagai penyesuaian di ketentuan OJK untuk mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata ini.

OJK sudah mengeluarkan dua ketentuan terkait kebijakan mendorong industri pariwisata yaitu POJK No.15/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) Bank untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Pariwisata dan Peningkatan Devisa (“POJK BMPK”) serta POJK No.17/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank (“Perubahan POJK Kegiatan Usaha).

Dua POJK tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Agustus 2018 OJK bersama dua POJK dan satu Surat Edaran OJK yang bertujuan mendorong pertumbuhan kredit sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata serta meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: