Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadis SDA DKI Tersangka, Anies Pastikan Bantuan Hukum

Kadis SDA DKI Tersangka, Anies Pastikan Bantuan Hukum Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ditetapkannya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendrawan, sebagai tersangka atas kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Pemprov DKI tidak tinggal diam, pasalnya bantuan hukum pun bakal dilakukan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya bakal memberikan bantuan hukum kepada Teguh. Bahkan Pemprov DKI akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karenanya, ia meminta agar Kadis tersebut tidak khawatir dan fokus pada kerjanya sebagai Kadis Sumber Daya Air.

"Tentu ada bantuan hukum. Bahkan pemeriksaan Teguh udah lapor ke saya sejak Minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan, biro hukum pun ikut," terangnya di Jakarta, Kamis (20/8/2018).

Ia mengatakan, tuntutan dan tantangan seperti yang dialami Teguh merupakan bagian dari amanat. Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus terus konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Terkait kasus kepegawaian Teguh, Anies akan menunggu proses di kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI untuk memutuskan status tersebut.

"Kalau ketentuannya bisa aktif maka aktif kalau tidak ya tidak," jelasnya.

Diketahui, surat pemanggilan pemeriksaan Teguh sebagai status tersangka dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Senin 27 Agustus 2018. Kasus tersebut dilaporkan oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas kasus yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: