Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Cukup Bukti, Ketua dan Waka PN Medan Bakal Direhabilitasi MA

Tak Cukup Bukti, Ketua dan Waka PN Medan Bakal Direhabilitasi MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah dilepas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak cukup bukti, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua (Waka) PN Medan, Wahyu Setyo Wibowo, Mahkamah Agung (MA) bakal merehabilitasi nama baik keduanya.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan pihaknya merehabilitasi nama baik Ketua PN dan Waka PN Medan karena keduanya dilepas KPK usai operasi tangkap tangan (OTT), yang kini berstatus sebagai saksi.

"Ketika kedua pejabat itu dinyatakan tidak cukup bukti, maka direhabilitasi," katanya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dalam rehabilitasi, tambahnya, dilakukan dengan cara mempublikasikan surat keputusan (SK) terkait hasil tim promosi mutasi (TPM). Menurutnya Ketua PN Medan, Marsudin sebelum di OTT KPK, telah mengantongi SK untuk bertugas sebagai hakim tinggi di Denpasar. Sedangkan Waka PN Medan, Wahyu Setyo juga sudah mengantongi SK selaku Ketua PN Serang.

"Nanti akan diumumkan bahwa tetap pada posisi itu," imbuhnya.

Sekadar diketahui, KPK  beberapa waktu lalu dalam OTT menangkap empat orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Marsudin, dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.

Merry bersama panitera pengganti PN Medan, Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry. Atas kasus itu lembaga anti rasuah menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama, Hadi Setiawan sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: