Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Virtual Currency dan Bitcoin Ilegal di Indonesia

BI: Virtual Currency dan Bitcoin Ilegal di Indonesia Kredit Foto: Reuters/Jim Urquhart
Warta Ekonomi, Ambon -

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency, termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan di Indonesia.

Kepala Tim SPPUR Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Maluku, Teguh Triyono mengatakan, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.

"Atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lain yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mempergunakan rupiah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Ambon, Kamis (30/8/2018).

Memperhatikan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta UU Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009, BI menyatakan bahwa bitcoin dan virtual currency lain bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dia mengatakan, pemilik virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak ada underlying asset yang mendasari harga virtual currency, serta nilai perdagangannnya yang sangat fluktuatif, sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency.

BI menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, BI melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, kliring, penyelesaian akhir, penerbit, acquiter, paymernt, gateway, dompet elektronik, transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency. Hal itu diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggara teknologi finansial.

Dia menambahkan, mencermati semakin meningkatnya penawaran investasi bitcoin baik melalui seminar-seminar maupun iklan di media cetak, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lain.

"Segala resiko terhadap kepemilikan atau penggunaan bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna bitcoin dan virtual currency lain," katanya.

Peran media massa (cetak, elektronik, online) juga penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi promotor, pelaku, atau bahkan korban kegiatan ilegal tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: