Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Pastikan Penahanan Karen Agustiawan Tinggal Tunggu Waktu

Kejaksaan Pastikan Penahanan Karen Agustiawan Tinggal Tunggu Waktu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis, menahan eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan, tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Kamis.

Dalam perkara itu, penyidik menetapkan pula mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang belum ditahan. Pencegahannya untuk berpergian ke luar negeri terhadap Karen Galaila Agustiawan telah diperpanjang.

Kasus itu berawal pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd. di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "feasibility study" (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "final due dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara c.q. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000,00 sebagaimana perhitungan akuntan publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: