Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Segera Sidangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBN di DPR

KPK Segera Sidangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBN di DPR Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono segera disidangkan dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.

"Hari ini, Kamis, 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tindak suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap dua untuk tersangka EKK (Eka Kamaludin) seorang konsultan dan AMN (Amin Santono), anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK dan AMN," kata Febri.

Ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi, termasuk anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy.

KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman Puji Suhartono yang merupakan Wakil Bendahara Umum PPP. Selain itu, ada juga kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi. Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di kabupaten Sumedang sebesar Rp25 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: