Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Go-Jek di Sulsel Terancam Dibekukan

Go-Jek di Sulsel Terancam Dibekukan Kredit Foto: Reuters/Beawiharta
Warta Ekonomi, Makassar -

Perusahaan aplikator transportasi daring (online) Go-Jek terancam diberikan sanksi pembekuan operasional di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui rekomendasi DPRD setempat bila tidak mematuhi aturan.

"Dari hasil pertemuan rapat dengar pendapat antara pihak pengemudi, perwakilan perusahaan aplikator Go-Jek, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dengan DPRD, pihak aplikator diminta memberikan penjelasan secara transparan pada pertemuan berikutnya, bila tidak kami akan bekukan," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif di Makassar, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, dari pertemuan tersebut terungkap sejumlah fakta-fakta dugaan pelanggaran, termasuk tuntutan aspirasi para pengemudi Go-Jek, seperti insentif, menangguhkan atau penutupan akun mengemudi, serta perekrutan pengemudi baru, termasuk jumlah mitranya.

Kendati belum ada titik temu dalam pertemuan yang berlangsung selama empat jam tersebut, bahkan dari pihak perwakilan perusahaan aplikator diwakili Stategic Regional Head Go-jek Kalimantan dan Sulawesi, Anandita Dnaatmadja tidak mampu menjelaskan secara detail, maka dijadwalkan pertemuan selanjutnya pada pekan depan.

"Kami mengagendakan kembali dan meminta bukan perwakilan, tetapi pimpinan atau penentu kebijakan aplikator Go-Jek Indonesia hadir di sini untuk menjelaskan secara transparan, karena ini di wilayah Sulsel harus tunduk dan patuh aturan di sini," tegasnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Agustinus Appang didampingi Kepala Dinas Perhubungan, Ilyas Iskandar, dalam pertemuan itu menyatakan, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan manajemen Go-Jek Indonesia memasukkan daftar pekerja dan jumlah pengemudinya yang beroperasi.

"Kami tidak diberikan data, apalagi jumlah mitranya (driver) dari perusahaan aplikator ini termasuk izin operasinya. Tentunya ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut soal tenaga kerja di wilayah Sulsel," ujarnya menjawab pertanyaan para pengemudi.

Syaharuddin manyatakan, pihaknya meminta agar perusahaan Go-Jek Indonesia pada pertemuan berikutnya membawa bahan-bahan yang diminta, termasuk data jumlah karyawan dan mintra serta izin operasional, baik di Pusat maupun daerah Sulsel.

"Permintaan kami jelas, semua bahan yang diminta harus dilengkapi, serta transparansi intensif yang diterima pengemudi dalam mengumpulkan poin serta apa alasan mereka suspend, itu harus jelas. Karena ini menyangkut pekerjaan dan izin, kami undang kembali Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Kepolisan, dan pihak terkait lain," ujarnya.

Berkaitan dengan persoalan ini, dewan akan mengusulkan pembuatan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) khusus bagi perusahaan transportasi online yang beroperasi di Sulsel guna mengatur transportasi daring maupun konvensional agar seluruh pihak bisa merasakan manfaatkan dari Perda itu.

"Melalui kejadian ini saya mengusulkan agar Pemrov Sulsel mengajukan pembuatan Perda mengatur tentang transportasi online dijalankan aplikator maupun transportasi konvensional agar semua sama-sama untung tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sebelumnya, seratusan pengemudi Go-Jek melakukan aksi ke DPRD Sulsel menuntut terkait kebijakan penurunan insentif pada penghasilan poin secara sepihak, menangguhkan ratusan pengemudi, hingga transparansi manajemen serta peningkatan kesejahteraan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: