Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penyerobotan lahan warga.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan membela anak buahnya. Ia juga mengatakan akan mempersiapkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk membelanya.
"Kalau sudah menyangkut perkara hukum kita akan ikuti semua ketentuan hukum yang ada. Kita dampingi. Karena Pak Teguh kan melaksanakan tugas di lapangan. Nah Biro Hukum penanganan gugatannya di lokasi itu, nanti kita bisa support datanya," papar Anies, Kamis (30/8/2018).
Lanjutnya, Ia memastikan, karena status tersangka Tegus berkaitan dengan tugasnya sebagai Kadis, makanya Biro Hukum DKI Jakarta akan ikut memberikan pendampingan. Kasusnya juga bukan pidana korupsi.
"Peristiwa Pak Teguh ini tahun 2016 ya. Saya ingin tegaskan pada aparatur sipil negara semuanya untuk konsentrasi menjalankan tugasnya dengan baik. Dan tuntutan, tantangan seperti ini adalah bagian dari sebuah amanat ketika menjalankan tugas," ujar Anies.
Sebelumnya Teguh diduga telah merusak atau memasuki pekarangan lahan warga tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (27/8).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: