Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sandiaga Lolos Dugaan Mahar, PKB: Kok Bisa Tidak Dapat Dibuktikan?

Sandiaga Lolos Dugaan Mahar, PKB: Kok Bisa Tidak Dapat Dibuktikan? Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan dugaan pemberian mahar Sandiaga Uno pada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan, membuat PartaiĀ  Kebangkitan Bangsa (PKB), merasa kejanggalan dengan kinerja penyelenggara pemilu itu (Bawaslu).

Wasekjen PKB, Daniel Johan, mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam mengungkap kasus dugaan mahar tersebut. Meski begitu dengan adanya putusan Bawaslu itu, tidak menjadi polemik lagi.

"Kok bisa tidak dapat dibuktikan? Memang tidak terbukti atau kurang buktinya?" tanyanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia berharap, publik bisa lebif fokus terhadap program dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga. Dengan begitu, masyarakat bisa jernih menentukan siapa pasangan yang akan dipilihnya pada Pilpres 2019.

"Lebih baik fokus kepada program-program para calon yang ada, sehingga masyarakat memiliki dasar yang kuat dalam menentukan pilihan nanti," terangnya.

Diketahui, dalam putusan Bawaslu, pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: