Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Kembalikan Uang ke KPK, Siapa Dia?

Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Kembalikan Uang ke KPK, Siapa Dia? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan suap PLTU Riau-1 terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alhasil beberapa waktu lalu, Eni Maulani Saragih, yang merupakan tersangka kasus tersebut mengembalikan uang ke lembaga anti rasuah itu sebanyak Rp500 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tesangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, telah mengembalikan uang senilai Rp500 juta ke KPK. Karenanya, uang tersebut bakal dijadikan alat bukti dalam kasus itu.

"Tersangka EMS sudah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia menambahkan, pengembalian uang yang dilakukan oleh Eni dapat dilihat sebagai sikap kooperatif. Untuk itu, dirinya mengimbau agar pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1 juga bisa mengembalikan sebelum terlambat.

"Yang pernah menerima segera mengembalikan sebelum terlambat," katanya.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap PLTU Riau, KPK telah menetapkan beberap saksi di antaranya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johannes B Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: