Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ke KPK, Idrus Marham Keluar Pakai Rompi Oranye?

Ke KPK, Idrus Marham Keluar Pakai Rompi Oranye? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa penahanan terhadap Idrus Marham (IM) menunggu pertimbangan dari penyidik terlebih dahulu.

Mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Terkait pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dahulu, apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," kata Febri di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

KPK pada Jumat memeriksa Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Sekitar pukul 13.30 WIB tersangka IM dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka. Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK," ucap Febri.

Selain Idrus, KPK juga telah menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: