Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjelaskan alasannya mundur dari pejabat publik meski belum diumumkan statusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi PLTU Riau-I.
"Jadi saya mengundurkan diri pada tanggal 24 Agustus (2018) baik sebagai Mensos maupun sebagai pengurus DPP Golkar setelah pada tanggal 23 (Agustus 2018) saya mendapatkan surat dari KPK. Surat pemberitahuan dari KPK dimulainya penyidikan, jadi itu dasarnya," ujarnya sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (31/8/2018).
Lanjutnya, Ia mengatakan ihwal dirinya melakukan pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial dan pengurus DPP Golkar.
"Saya berpandangan dan bersikap, bahwa secara moral politik, tanggung jawab moral politik, orang yang sudah ada pemberitahuan dimulainya ada penyidikan sebagai tersangka itu tidak layak lagi duduk pada posisi pejabat publik termasuk partai-partai politik," paparnya.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 201, Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos RI dan mundur dari pengurus DPP Golkar.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: