Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK. Febri Diansyah, mengatakan penahanan tersangka, Idrus Marham bakal dijalani selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga anti rasuah.
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi pengacaranya, Samsul Huda. Kemudian setelah keluar sekitar pukul 18.30 WIB, Idrus telah menggenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Mantan Mensos itu diduga terlibat dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK menilai, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018 yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: