Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tanggapan Idrus Marham Soal Penahanannya

Ini Tanggapan Idrus Marham Soal Penahanannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marhan hari ini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan itu setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus mengatakan, penahanan dirinya telah sesuai dengan prosedur yang harus dijalankan oleh lembaga anti rasuah itu.

"KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada," katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Meski baru kali pertama diperiksa sebagai tersangka, namun dirinya tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik lembaga tersebut.

"KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah," jelasnya.

Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi pengacaranya, Samsul Huda. Kemudian setelah keluar sekitar pukul 18.30 WIB, Idrus telah menggenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.

Mantan Mensos itu diduga terlibat dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK menilai, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018 yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: