Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelanggar B20 Bakal Kena Denda, Berapa Besarannya?

Pelanggar B20 Bakal Kena Denda, Berapa Besarannya? Kredit Foto: PWI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelanggar yang tidak memenuhi biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp6.000 per liter.

"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp6.000 per liter, bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kita sedang mencari mekanisme," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran B20 di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan mulai 1 September sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.

"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.

Terkait keberlanjutan (sustainability), lanjut dia, seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca.

Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000.

"Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: