Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Perpanjangan Tangan Bank, Fintech Perlu Aturan Pasti

Jadi Perpanjangan Tangan Bank, Fintech Perlu Aturan Pasti Kredit Foto: Telkomsel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto menilai masih perlu aturan yang pasti untuk menjadikan teknologi finansial (fintech) sebagai perpanjangan tangan bank.

Menurutnya, dalam riis di Jakarta, Jumat (1/9/2018), financial technology (fintech) dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Hanya saja, upaya kolaborasi kedua industri keuangan itu masih terhalang, belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan," lanjutnya.

Aria mengatakan, beberapa fintech telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro.

Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp100 miliar hingga kuartal I-2019.

Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengakui, upayanya kerap teradang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) yang mengawasi fintech itu sangat encourage, kami bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK," tuturnya.

Sebenarnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.

"Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya.

Sementara itu, peneliti Indef Bhima Yudhistira mengamini, saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini. Apalagi mengingat, sebenarnya fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan.

"Terbukti, fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8%," ucapnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20% lewat channeling dengan fintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20%. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima.

Bank Indonesia lewat PBI No 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20% dari total portofolio kreditnya pada 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: