Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penggunaan B20 Dinilai Boros 2,3%

Penggunaan B20 Dinilai Boros 2,3% Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai penggunaan biodiesel 20% atau B20 boros 2,3%.

"Lebih boros 2,3%, lebih sering perawatan berkala," kata Wakil Ketua Umum Aptrindo Kyatmaja Lookman, kepada di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Kyatmaja menjelaskan, untuk truk-truk tua berpotensi merusak mesin dikarenakan kualitas campuran yang masih dipertanyakan.

"Tercampur air karena punya sifat mengikat air, kualitas solar campuran susah dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia mengaku, pihaknya telah mengajukan penundaan pemberlakuan agar bisa dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.

"Sudah disampaikan, tapi tetap berjalan," katanya.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana menjelaskan bahwa sosialisasi penggunaan B20 tersebut telah dimulai sejak 2,5 tahun yang lalu.

Saat ini, lanjut dia, sudah dilakukan uji coba melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melintasi 40.000 kilometer Jawa dan Sumatera.

"Logikanya selama ini sudah digunakan 2,5 tahun yang lalu," katanya.

Rida menuturkan, hanya saja saat ini diberlakukan perluasan, sementara pada 2,5 tahun lalu hanya berlaku untuk PSO.

"Mereka sudah bilang sanggup, ini program nasional semua harus siap," katanya.

Sejak 1 September 2018, pemerintah mulai memberlakukan penggunaan B20 melalui Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kewajiban penggunaan B20 bertujuan menjembatani penghematan devisa, selain mengandalkan sektor pariwisata dengan menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara serta penerapan penyederhaan perizinan lewat Online Single Submisson (OSS) untuk kemudahan berinvestasi.

"Jadi, ini satu dari kebijakan yang kami anggap akan cepat dampaknya di samping yang masih memerlukan proses, pariwisata, OSS, insentif perlu proses," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: