Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenaker Fasilitasi Pemulangan TKW Korban Penyiksaan di Malaysia

Kemenaker Fasilitasi Pemulangan TKW Korban Penyiksaan di Malaysia Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI membantu pemulangan TKW bernama Utih warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di Malaysia.

"Kami sengaja datang langsung ke rumah keluarga korban di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan untuk meminta keterangan dan data terkait dengan kasus penyiksaan TKW ini oleh majikannya di Malaysia," ungkap petugas Pengumpulan dan Pengolahan Data Perlindungan Kemenakertrans RI Agus Sunarya di Sukabumi, Sabtu (1/9/2018).

Menurut dia, ada kendala dalam pendataan TKW ini karena perusahaan penyalur tenaga kerja yang memberangkatkan Utih ke Malaysia sudah dicabut izinnya dan direktur utamanya pun meninggal dunia.

Namun, kendala itu bukan halangan bagi pihaknya untuk mempercepat pemulangan pahlawan devisa ini ke kampung halangan. Kemenakertrans RI pun akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia untuk memanggil majikan korban yang telah melakukan penyiksaan.

"Kami tidak bisa menekan perusahaan yang memberangkatkan Utih ke Malaysia untuk ikut bertanggung jawab karena sudah bubar. Akan tetapi, upaya pemulangan akan kami lakukan dengan cara lain sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Analisis Perlindungan Masa Penempatan Kemenakertrans RI Ramos Gurning mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya menyelamatkan hak Utih, seperti upah atau gaji dan asuransinya.

"Kita lihat nanti apakah selama bekerja di rumah majikannya diberikan upah atau tidak dan tentunya pelaku penyiksaan harus diadili oleh negara yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, anak korban, Jejen, menambahkan bahwa keluarganya berharap Utih bisa segera dipulangkan karena khawatir terus menjadi korban penyiksaan majikannya. Selain itu, hak ibunya pun harus didapat selama bekerja. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: