Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Masih Beri Kesempatan Parpol Rombak Bacaleg

KPU Masih Beri Kesempatan Parpol Rombak Bacaleg Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Riau -

Komisi Pemilihan Umum masih memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengganti bakal calon anggota legislatif yang terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan, berdasarkan laporan masyarakat.

"Bakal caleg masih bisa diganti, kalau terkait enam hal ini," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Zaki menjelaskan, partai politik dapat melakukan penggantian bakal calon jika terdapat bakal calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon.

Lalu, terdapat bakal calon yang diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, dan/atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya, terdapat bakal calon yang meninggal dunia dan terdapat perempuan bakal calon yang mengundurkan diri dan memengaruhi kuota 30 persen dan posisi perempuan," kata dia.

Sementara itu, KPU Batam menerima 6 aduan masyarakat yang mencurgai kelengkapan syarat bakal calon yang diajukan parpol.

Sayang, Zaki enggan merinci aduan masyarakat tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya mengklarifikasi aduan itu kepada parpol dan lembaga terkait, di antaranya Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

"Kami memastikan terkait tanggapan masyarakat yang meragukan keabsahan syarat bakal calon," tutur Zaki.

Di Pengadilan Negeri, KPU Batam memverifikasi riwayat bakal caleg yang pernah tersandung kasus pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sedang di Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama, KPU mencari tahu keaslian ijazah yang diajukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: