Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perlu Aturan Pasti Jadikan Fintech Perpanjangan Tangan Bank

Perlu Aturan Pasti Jadikan Fintech Perpanjangan Tangan Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kekhawatiran adanya financial technology berpotensi jadi pesaing perbankan kian lama kian luntur. Malahan belakangan fintech dianggap mampu menjadi perpanjangan tangan perbankan untuk menyalurkan pinjaman ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Hanya saja upaya kolaborasi kedua industri keuangan masih terhalang belum adanya aturan yang jelas mengenai channeling fintech dan perbankan.

Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto mengatakan, beberapa fintech memang telah menjalin kerja sama dengan hampir 20 bank perkreditan rakyat di daerah-daerah untuk menyalurkan dana ke usaha ultra mikro. Terbaru, Amartha telah bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk bisa menyalurkan plafon sekitar hampir Rp100 miliar hingga kuartal I-2019.

Namun, dari pengalamannya bekerja sama dengan perbankan, Aria mengakui, upayanya kerap teradang regulasi yang belum spesifik tentang channeling perbankan ini.

"Dari DP3F (Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology) yang memgawasi fintech itu sangat encourage kita bisa bekerja sama dengan bank. Tapi, mungkin dari para pengawas perbankannya itu belum terlalu well informed. Belum ada mekanisme yang formal dari OJK, " tuturnya kepada wartawan.

Sebenarnya, aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang diterbitkan OJK tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Namun, memang dalam aturan tersebut belum disusun mengenai mekanisme yang pasti, untuk menjadikan fintech sebagai perpanjangan tangan dari perbankan.

Alhasil, pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama channeling dengan fintech.

"Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana," imbuhnya. 

Padahal dengan menjadikan fintech sebagai saluran pengaliran pinjaman, perbankan sangat diuntungkan. Aria mengemukakan, ini karena pinjaman yang sukses disalurkan fintech nantinya akan tetap dicatat di perbankan sebagai produk perbankan. 

"Kami kan jadi kepanjangan tangannya bank. Tapi di peraturan bank, belum ada fintechterselip. Menimbulkan keraguan perbankan untuk bisa channeling ke fintech," keluhnya. 

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengamini, saat ini memang belum ada aturan pasti terkait channeling perbankan terhadap fintech.  Karena itu, ia menyarankan pemerintah untuk segera membuat aturan mengenai hal ini.  Apalagi mengingat, sebenarnya fintech bisa sangat membantu pertumbuhan perbankan. 

"Terbukti, fintech mendorong peningkatan industri perbankan 0,8%," ucapnya.

Tak sekadar itu, menurutnya, bank juga bisa terbantu memenuhi aturan penyaluran porsi kredit ke UMKM sebesar 20% lewat channeling dengan fintech.

"Banyak bank yang porsi kredit UMKM-nya belum 20%. Kalau lewat fintech disalurkan, catatan transaksinya kan sebagai penyaluran perbankan," tutur Bhima. 

Untuk diketahui, Bank sentral lewat PBI no 17/12/PBI/2015 mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM sebesar minimal 20% dari total portfolio kreditnya di 2018. Aturan ini diterbitkan guna menopang pertumbuhan UMKM di nusantara.

Namun, hingga Mei 2018, tak semua bank bisa memenuhi ketentuan tersebut. Menurut catatan BI, sekitar 20% bank belum bisa memenuhi kewajiban rasio minimal penyaluran kredit UMKM tersebut. Total bank yang ada di Indonesia sendiri berjumlah 115, termasuk 10 di antaranya merupakan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA).

Jika dihitung dari persentase bank yang belum memenuhi kewajiban 20% tersebut, berarti terdapat 21 bank umum domestik yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Untuk diketahui, kewajiban minimal 20% penyaluran kredit UMKM tersebut paling lambat dipenuhi pada akhir tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: