Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini, Eks Kepala BPPN Jalani Sidang Tuntutan, Hasilnya?

Hari Ini, Eks Kepala BPPN Jalani Sidang Tuntutan, Hasilnya? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani, membenarkan bahwa eks Kepala BPPN tersebut menjalani sidang tuntutan atas kasus BLBI.

"Iya hari ini tuntutan," ujarnya di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Diketahui, Syafruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait BLBI. Kerugian negara itu berkaitan dengan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki pengusaha Sjamsul Nursalim.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/5/2018) menyebutkan Syafruddin Arsyad melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp4.580.000.000.000, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara Rp4.580.000.000.000.

Perbuatan itu disebut jaksa KPK dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Menurut jaksa, Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: