Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Myanmar Vonis 2 Jurnalis Reuters 7 Tahun Penjara

Pengadilan Myanmar Vonis 2 Jurnalis Reuters 7 Tahun Penjara Kredit Foto: Reuters/Ann Wang
Warta Ekonomi, Yangon -

Pengadilan Myanmar memvonis dua wartawan Reuters tujuh tahun penjara, Senin (3/9/2018), karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi, sebuah keputusan yang muncul ketika kecaman internasional melanda dugaan pelanggaran hak asasi manusia militer terhadap Muslim Rohingya.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo telah mengaku tidak bersalah melanggar Undang-undang Rahasia Resmi era kolonial, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara. Mereka berpendapat bahwa mereka dijebak oleh polisi. Putusan itu ditunda dari seminggu yang lalu karena hakim ketua sakit.

Kasus ini telah menarik perhatian dunia sebagai contoh bagaimana kebebasan pers menderita di bawah pemerintahan peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi. Dia mengambil alih kekuasaan pada tahun 2016, dan telah meningkatkan harapan untuk transisi yang dipercepat menuju demokrasi penuh dari kekuasaan militer, tetapi dia telah mengecewakan banyak mantan pengagumnya.

Wa Lone, (32), dan Kyaw Soe Oo, (28), keduanya bersaksi bahwa mereka menderita perlakuan kasar selama interogasi awal mereka. Beberapa permohonan mereka untuk dibebaskan dengan jaminan ditolak. Istri Wa Lone, Pan Ei Mon, sampai melahirkan anak pertama pasangan itu di Yangon pada 10 Agustus, tetapi Wa Lone belum melihat putrinya.

Kedua wartawan telah melaporkan pada tahun lalu tentang penumpasan brutal oleh pasukan keamanan pada Rohingya di negara Rakhine Myanmar. Sekitar 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh untuk menghindari kekerasan yang menargetkan mereka setelah serangan oleh militan Rohingya membunuh selusin anggota pasukan keamanan.

Peneliti yang bekerja untuk badan hak asasi manusia atas PBB mengatakan pekan lalu bahwa tuduhan genosida harus diajukan terhadap perwira senior militer Myanmar atas tindakan keras itu, sebagaimana dikutip dari Fox News, Senin (3/9/2018).

Tuduhan genosida ditolak oleh pemerintah Myanmar. Facebook melarang pemimpin militer Myanmar yang kuat dan 19 orang dan organisasi lain dari situsnya untuk mencegah penyebaran kebencian dan informasi yang salah sehubungan dengan krisis Rohingya.

Puluhan jurnalis dan aktivis pro-demokrasi berpawai pada Sabtu (1/9/2018) di Yangon, kota terbesar Myanmar, untuk mendukung para wartawan. Tetapi Myanmar, dengan mayoritas Budha yang luar biasa, ada prasangka yang meluas terhadap Rohingya, dan di dalam pemerintahan serta militer, ada kepekaan yang mendekati xenofobia terhadap kritik asing.

Pengadilan Myanmar adalah salah satu lembaga paling konservatif dan nasionalis negara itu, dan suasana politik yang gelap tampaknya tidak mungkin membantu para wartawan.

Pengadilan awal tahun ini menolak untuk menghentikan persidangan setelah tahap awal penyajian bukti, meskipun seorang polisi yang dipanggil sebagai saksi penuntut bersaksi bahwa komandannya telah memerintahkan agar dokumen itu ditanam pada wartawan. Setelah kesaksiannya, petugas itu dipenjara selama setahun karena melanggar peraturan polisi dan keluarganya diusir dari rumah polisi.

Kesaksian lain oleh saksi penuntut bertentangan, dan dokumen yang disajikan sebagai bukti terhadap para wartawan tampaknya bukan rahasia atau sensitif. Para wartawan bersaksi bahwa mereka tidak meminta atau secara sadar memiliki dokumen rahasia.

Dalam ungkapan keprihatinan terbaru AS, utusan Washington untuk PBB, Nikki Haley, mengatakan administrasi Trump berharap melihat dua wartawan dibebaskan dari semua tuduhan.

Haley mengatakan kepada Dewan Keamanan selama diskusi tentang krisis Rohingya pekan lalu bahwa "pers yang bebas dan bertanggung jawab sangat penting untuk demokrasi apa pun."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: