Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Berikan Pengecualian 19 Produk Baja dari Tarif Impor Baja Sebesar 25%

AS Berikan Pengecualian 19 Produk Baja dari Tarif Impor Baja Sebesar 25% Kredit Foto: China Daily via Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah AS memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja jenis carbon and alloy dan stainless steel (baja tahan karat) dari tarif impor baja sebesar 25% (US Global Tarif). Keputusan ini dikeluarkan pada 2 Agustus 2018 setelah sebelumnya Indonesia juga memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja Carbon and Alloy dengan total volume sebesar lebih dari 6.976 ton dan 1 permohonan Alumunium Sheet sebesar 1.680 ton.

Pengecualian berbasis produk oleh AS ini adalah hasil konkret pascapertemuan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, dengan Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, di Washington D.C. pada akhir 23–27 Juli 2018 lalu.

Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, mengatakan bahwa selain meyakinkan Pemerintah AS, Indonesia juga menggalang dukungan dari sektor bisnis AS, terutama dari para importir produk besi baja dan aluminium Indonesia.

“Strategi yang kami gunakan adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS,” papar Mendag sesuai penyataan persnya di Jakarta, Senin (03/09/2018).

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, mengatakan bahwa pengecualian ini merupakan hasil konkret dari upaya Pemerintah Indonesia yang bersinergi bersama eksportir baja dan aluminium untuk memperoleh pengecualian atas pengenaan tarif impor oleh AS sebesar 25% untuk produk baja dan 10% produk aluminium.

"Masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja Indonesia dengan kuantitas lebih dari 336.688 ton dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium Indonesia dengan kuantitas lebih dari 367.351 ton yang belum mendapatkan putusan dari Pemerintah AS,” kata Oke.

Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati, menambahkan bahwa Kemendag terus mengimbau eksportir baja dan aluminium Indonesia agar mendorong mitra mereka di AS guna memanfaatkan momentum pascakunjungan kerja Mendag Enggar ke AS dengan mengajukan pengecualian pada produk mereka. Selain itu, Kemendag juga terus memantau dan mengingatkan AS mengenai permohonan pengecualian terhadap produk baja dan aluminium Indonesia lainnya yang sedang dalam proses.

“Upaya pendekatan langsung kepada negara mitra dagang seperti AS ini sangat penting untuk dijaga momentumnya, terutama di tengah kondisi ‘perang dagang’ seperti ini,” kata  Pradnyawati.

Berdasarkan BPS, ekspor baja Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 mencapai US$139 juta, meningkat 78% dari periode sama di tahun 2017. Sedangkan ekspor aluminium Indonesia ke AS pada Januari–Juni 2018 sebesar USD 147 juta, atau naik 47% dibandingkan periode yang sama tahun 2017.

Kenaikan Tarif Impor Baja dan Aluminium AS Pada 23 Maret 2018, Presiden AS menaikkan tarif impor produk baja dan aluminium, masing-masing menjadi sebesar 25% dan 10% setelah sebelumnya menerapkan kebijakan tarif 0% (duty free).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: