Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Kelolaan Dilakukan Sesuai Regulasi

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Kelolaan Dilakukan Sesuai Regulasi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana kelolaan/ dana investasi tidak dilakukan dalam penyertaaan modal secara langsung seperti digunakan untuk investasi langsung pembangunan infrastruktur.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa dalam mengelola dana investasi pihaknya selalu melaporkan secara transparan dan sesuai ketentuan regulasi yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu saya kira kita selalu laporkan kepada pihak terkait sesuai dengan regulasi dan kita laporkan kepada OJK, kemudian presiden dan kemudian dari hasil audit kita paparkan di website kita," kata Agus dalam kunjungan kerja DPR di Menara Jamsostek, Jakarta, Senin (03/09/2018).

Untuk diketahun, per Juli 2018, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana investasi sebesar Rp327 Triliun, meningkat 15,7% (yoy) bila dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Menurutnya dana sebesar itu ditempat pada portofolio atau instrumen yang telah ditetapkan regulasi.

BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Ditambah lagi ada beberapa Peraturan OJK yang mengatur batasan penempatan pada Surat Berharga Negara, seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.

"Penempatan investasi (infrastruktur) ini bukan secara langsung tapi bentuknya membeli instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Kita beli ini karena ada regulasi yang mengaturnya. Kalau perubahan besarannya melampaui batas regulasi kita tak bisa, dan kita harus sesuai. Tapi mungkin yang bisa kita lakukan ialah rebalancing portofolio di setiap instrumen," jelas Agus.

Tercatat total dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp327 triliun. Adapun rincian aset alokasi ditempatkan dalam bentuk deposito sebesar 8,5 persen, surat utang (62%), saham (18,5%), reksadana (10%), dan investasi langsung (1%).

Adapun dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta penjelasan tentang dana kelolaan BPJS TK. Menurutnya, dana pekerja yang dikelola BPJS TK harus memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan.

"Dana di BPJS TK telah teralokasi dalam investasi yang menjamin kesejahteraan kita di masa depan. Itu lingkup umum," katanya.

Sementara Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay menuntut transparansi dana investasi yang ada dalam BPJS TK. "Soal investasi. Ini kan bukan uang direksi, bukan uang negara. Diamanatkan untuk menginvestasikan. Kami sebagai wakilnya tentu ingin mengetahui bahwa uangnya dipergunakan untuk apa. Ini tahun politik sensitif," katanya.

Menurutnya, agar tidak terjadi salah persepsi di tahun politik ini, perlu adanya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Apalagi, kata Saleh, dana yang dikelola BPJS TK termasuk fantastis.

"Bagi mereka yang nggak mengerti atau beda afiliasi politik dalam pengelolaan dana BUMN nanti malah marah-marah. Untuk kemenangan pemilu misalnya itu kan salah. Tapi kami nggak punya data-data. Gimana mau jelaskan?" tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: