Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina Tegaskan Harga B20 Tidak Berubah

Pertamina Tegaskan Harga B20 Tidak Berubah Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa harga dari campuran bahan bakar biodiesel 20 persen atau B20 tidak berubah dari harga sebelumnya atau sama.

"Harga untuk B20 sama saja kok, bahkan manfaatnya malah bertambah, selain hemat juga lebih ramah lingkungan," kata Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati di SPBU Kuningan, Jakarta, Senin.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai campuran biodiesel, karena tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

PT Pertamina (Persero) siap menyalurkan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) kepada pengguna akhir melalui 112 terminal bahan bakar minyak (TBBM). Nicke Widyawati juga mengatakan kesiapan tersebut sebagai bentuk implementasi kebijakan mandatory B20 yang diimplementasikan mulai 1 September ini.

"Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina sudah siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20," kata Nicke.

Nicke menjelaskan dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20, Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa mulai 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.

Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista). Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp6.000 per liter," kata Darmin.

Bila seluruh fasilitas BBM ini telah menerima pasokan FAME, maka potensi penambahan penyaluran B20 akan dapat dilaksanakan secara optimal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: