Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loloskan Bekas Napi Koruptor, Bawaslu Bawa-bawa UUD 1945

Loloskan Bekas Napi Koruptor, Bawaslu Bawa-bawa UUD 1945 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7/2017 tentang Pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

"Putusan kita jelas landasannya UUD, UU no 7/2017 tentang Pemilu dan empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Ia beralasan kalau Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20/2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu. Dijelaskannya bahwa dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.

Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: