Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Karawang -

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap komplotan pencuri spesialis "minimarket" yang biasa beraksi di sekitar wilayah Karawang.

"Penangkapan komplotan pencuri itu dilakukan di tempat yang berbeda pada Kamis (30/8)," kata Kasatrekrim Polres setempat AKP Maradona Armin Mappaseng dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin. Ia mengatakan, komplotan pencuri yang berjumlah delapan orang itu melakukan aksi pencurian dengan cara berbagi-bagi peran dan saling membagi tugas. Dari delapan pelaku, ada yang melakukan pencurian dengan cara memanjat ke atap toko, lalu merusak atap tersebut dan masuk ke dalam toko melalui plafon. Sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di luar mengawasi situasi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang yang ada di toko tersebut dan memasukkannya ke dalam kardus.

Barang curian yang dikumpulkan dalam kardus itu kemudian dibawa keluar melalui plafon. Setelah itu, barang-barang hasil curian tersebut di jual ke penadah.

Delapan pelaku itu masing-masing berinisial AN (2), OAT (24), JL (19), LR (21), JA (21), SL (22), AF (22), dan FH (42). Kedelapan pelaku itu tercatat sebagai warga Karawang.  "Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci pas 8 serta empat unit kendaraan sepeda motor. Barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan yang disita ialah tiga buah kaos singlet, satu handuk kuning, dua dus celana dalam merek GT-Man, dua buah "cream bar colour", satu pewarna rambut merek Tancho, satu pencuci muka merek Garnier dan dua kardus. "Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan empat tahun penjara," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: