Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang

KPK Tahan 22 Anggota DPRD Malang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 22 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, KPK pada Senin telah mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut sebagai tersangka.

Lima tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

Selanjutnya, enam tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur antara lain Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Ribut Harianto.

Kemudian, lima tersangka ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, yaitu Bambang Triyoso, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, dan Choirul Amri.

Lima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung K4 antara lain Diana Yanti, Sugiarto, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, dan Erni Farida.

Terakhir, Afdhal Fauza di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Namun untuk tersangka Afdhal sedang dalam proses pengecekan tekanan darah terhadap yang bersangkutan.

"Tadi dilakukan pengecekan tekanan darah sehingga perlu dilakukan beberapa hal terlebih dahulu. Nanti jika telah selesai dan jika menurut dokter sudah dapat dilakukan penahanan maka akan dibawa kembali ke rutan," kata Yuyuk.

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: