Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Tiga Bulan UU Terorisme Disahkan, Polri Berhasil Tangkap Ratusan Teroris

Baru Tiga Bulan UU Terorisme Disahkan, Polri Berhasil Tangkap Ratusan Teroris Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan bagi kepolisian. Alhasil, baru tiga bulan ditetapkan, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror telah berhasil menangkap sebanyak 350 terduga teroris.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian berhasil menahan lebih dari 350 orang terduga teroris pascapengesahan revisi UU Terorisme pada Mei 2018 lalu. Kesemuanya diduga anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang merupakan organisasi atau kelompok terlarang karena dinilai melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli silam.

"Begitu selesai undang-undang kami bergerak, itu yang potensial melakukan aksi. Kalau dia JAD kena," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Meski pihaknya gencar melakukan penangganan terhadap masalah terorisme, namun yang menjadi kendala ialah ketiadaan rumah tahanan (rutan) khusus tersangka kasus terorisme. Sehingga langkah menitipkan terduga teroris di sejumlah rutan di markas kepolisian satuan wilayah tingkat resor (polres),  seperti yang dilakukan saat ini berbahaya dan mengancam program deradikalisasi.

"Sekarang masih dititip ke Polres. Ini rawan kalau dititip, kalau dia memberikan pemahaman yang lain akan berkembang lagi, padahal kami ingin deradikalisasi jangan sampai menyebar," terangnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu penyelesaian pembangunan rutan khusus terduga teroris di Cikeas, Jawa Barat. Rutan tersebut dibuat dengan sistem kontainer. Bahkan diprediksi selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: