Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Parpol PAW Anggota DPRD Kota Malang yang Berstatus Tersangka

KPK Minta Parpol PAW Anggota DPRD Kota Malang yang Berstatus Tersangka Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menentapkan sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar partai segera melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan partai politik sudah seharusnya segera melakukan PAW terhadap anggota DPRD Kota Malang yang  ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Hal itu dilakukan untuk menghindari kekosongan kekuasaan di parlemen Kota Malang.

"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW-kan. Harapan saya kalau partai melakukan itu, kekosongan kekuasaan tidak terjadi. Tetap berjalan dengan baik," ujarnya di Jakarta, Selasa 94/9/2018).

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga telah mengeluarkan tiga diskresi menyikapi masalah di DPRD Kota Malang agar tidak terjadi kekosongan dan bisa kembali menjalankan tugasnya.

"Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan dikresi. Mudah-mudahan kekosongan tidak mengganggu jalannya pemerintahan," ujarnya.

Diketahui, kemarin KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Sehingga total dari 45 anggota DPRD Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: