Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Untuk Pemimpin Usaha di Indonesia: Memberlakukan Sistem Kerja Seminggu Empat Hari

Untuk Pemimpin Usaha di Indonesia: Memberlakukan Sistem Kerja Seminggu Empat Hari Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Memberlakukan sistem kerja seminggu empat hari seperti di beberapa negara mungkin akan menarik perhatian perusahaan di Indonesia. Kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan begitu dibutuhkan di negara ini.

Ingin memberlakukan sistem kerja seminggu empat kali? Berikut cara mengelola kebijakan tersebut secara efektif menurut inc.com:

1. Komunikasikan kebijakan tersebut secara jelas dengan karyawan Anda

“Pada akhirnya, harus ada jalur komunikasi yang jelas dari pengusaha kepada karyawan untuk memastikan bahwa keduanya dapat menyetujui untuk membuat lingkungan kerja yang lebih baik dan pengalaman sebaik mungkin,” kata Motte-Muñoz.

Akan sangat ideal jika karyawan Anda menambahkan masukan mereka ke perjanjian.

"Dari sana, baik manajemen dan karyawan dapat menyetujui pengaturan kerja yang fleksibel yang akan bekerja untuk kedua belah pihak," katanya.

2. Bereksperimen dan fleksibel

Setelah saluran komunikasi terbuka antara karyawan dan majikan, pelajari untuk memiliki pengaturan yang fleksibel seperti yang disarankan oleh Motte-Muñoz dan Ople-Osorio.

“Bisnis dapat bereksperimen pada pelaksanaan skema pekerjaan ini dan melihat apakah itu akan bekerja dengan perusahaan,” kata Motte-Muñoz, menambahkan, “pengusaha dapat membangun dari pelajaran ini dan dapat memenuhi kebutuhan karyawan mereka.” 

3. Pimpin dengan memberi contoh.

Daniel Olivan dari Kalibrr, mengatakan penting bagi pemimpin perusahaan untuk memberi contoh kepada karyawannya.

“Misalnya, bila perlu bos bekerja untuk memenuhi jam kerja yang diperpanjang, dan datang secara konsisten pada waktu-waktu tertentu,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: