Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Realisasikan T+2, BEI Bakal Bujuk PSP Masuk Program SLB

Realisasikan T+2, BEI Bakal Bujuk PSP Masuk Program SLB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) guna memastikan awal pelaksanaan penyelesaian transaksi dua hari atau T+2 berjalan lancar tengah membujuk para pemegang saham pengendali (PSP) dari 10 emiten untuk masuk dalam program Securities Lending and Borrowing (SLB).

Namun, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo menyatakan jika pelaksanaan program SLB masih terkendala dengan minimnya pihak yang tertarik menjadi peminjam efek atau lender.

“Kita tetap usahakan, terutama dari sisi resource lender-nya yang masih jadi tantangan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Menurut Laksono, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan beberapa institusi yang melakukan investasi dengan porsi besar di bursa dan para pemegang saham pengendali (PSP) emiten, agar mau meminjamkan sahamnya dalam program SLB.

“Kita juga menghubungi secara informal para pemilik emiten, sampai saat ini ada PSP dari 10 emiten yang tergolong LQ45,” teranhnya.

Seperti diketahui, penerapan penyelesaian transaksi dua hari atau T+2 akan dilakukan pada tanggal 26 November 2018. Pada masa peralihan dari T+3 maka transaksi tanggal 23 dan 26 November 2018 akan diselesaikan pada tanggal 28 November dan pada titik inilah rawan terjadi gagal serah efek.

Hal itu disampaikan Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Iding Pardi di gedung Bursa Efek Indonesia, beberapa waktu lalu.

“Resiko pada saat masa peralihan dari T+3 ke T+2 adalah gagal serah efek sampai 20% - 25% dari nilai transaksi,” kata dia.

Hanya saja, lanjut dia, BEI, KSEI dan KPEI telah menyiapkan berapa langkah untuk mencegah hal tersebut. Rincinya, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada seluruh anggota bursa (AB), investor dan Bank Kustodian.

Disamping, kata dia lagi, pihaknya akan mengajak pelaku pasar seperti Anggota Bursa, emiten dan lembaga asuransi untuk aktif dalam SLB (Securities Lending and Borrowing).

“Sistem lending and borrowing atau pinjam meminjam efek sudah ada tapi jarang digunakan,” jelas dia.

Padahal, jelas dia, SLB akan mengurangi risiko pelaku pasar gagal serah efek dan terkena denda alternate cash settlement (ACS) sebesar 125% dari nilai saham yang gagal serah.

“Selain mencegah gagal serah, pinjam memimjam efek sebenarnya memberi keuntungan kepada pelaku,” jelas dia.

Ia merinci, setiap transaksi pinjam meminjam efek lewat KPEI akan dikenakan bunga 15% pertahun bagi peminjam dan 12% bagi yang meminjam. “Selisih tiga persen itu baru untuk KPEI,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: