Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Darurat Utang? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Indonesia Darurat Utang? Ini Penjelasan Sri Mulyani Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal pertumbuhan utang yang terus menjadi polemik di tengah masyarakat.  Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan bahwa nilai dan pertumbuhan utang pemerintah dikelola secara hati-hati (prudent), sesuai kaidah-kaidah kehati-hatian dan standar pengelolaan yang diterapkan oleh semua negara secara konsisten. Ukuran dan standar pengelolaan utang negara dinilai oleh semua lembaga keuangan yang independen dan memiliki reputasi global.

"Ini adalah bagian dari tradisi pertanggungjawaban pemerintah yang baik dalam pengelolaan keuangan negara terhadap rakyat, terutama kepada generasi yang akan datang. Seluruh komponen APBN termasuk pembiayaan utang akan terus dimanfaatkan secara produktif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat berkontribusi optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Menkeu di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (04/09/2018).

Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan utang negara sangat transparan dan akuntabel, diteliti dan dinilai oleh seluruh pemangku kepentingan. Dengan menggunakan standar kehati-hatian yang tinggi dan terus menggunakan standar best practice yang dipakai secara global, pengelolaan utang dan APBN Indonesia memperoleh penilaian yang positif dari seluruh lembaga rating dunia, sehingga rating Indonesia saat ini mencapai investment grade.

"Capaian ini akan terus kami jaga dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Pemerintah juga terus menurunkan risiko pembiayaan dengan melakukan upaya diversifikasi instrumen, baik yang konvensional maupun yang berbentuk instrumen syariah, dan meningkatkan variasi sumber pembiayaan, terutama yang berasal dari sumber domestik,” tambahnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa pembahasan dan perdebatan baik secara politik maupun substantif mengenai APBN, termasuk besaran defisit anggaran dan besaran tambahan utang negara setiap tahun, selalu dilaksanakan secara detail, terbuka dan transparan dalam proses pembahasan APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pada akhirnya disetujui dan ditetapkan dalam bentuk Undang-Undang APBN setiap tahunnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: