Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tahan Penyuap Hakim PN Medan

KPK Tahan Penyuap Hakim PN Medan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hadi Setiawan (HS) yang telah berstatus tersangka korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait dengan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

KPK pada hari Rabu (29/8) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H) Tamin Sukardi (TS) dari swasta, dan Hadi Setiawan (HS) dari swasta atau orang kepercayaan Tasmin.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka Merry Purba, Helpandi, dan Tamin Sukardi pasca diumumkan sebagai tersangka pada hari Rabu (29/8).

Namun, untuk tersangka Hadi saat itu masih dalam pencarian dan segera diminta untuk menyerahkan diri ke KPK.

KPK pun dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan terhadap Hadi pada hari Selasa (4/9) di Sidoarjo.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan kronologis sebagai berikut. Pada saat tangkap tangan dilakukan di Medan, 28 Agustus 2018, tersangka HS diduga sedang berada di Bali," ucap Febri.

Setelah Hadi ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri untuk membantu menemukan Hadi.

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk 6 bulan ke depan.

"Pada hari Jumat (31/8), didapat info bahwa HS akan menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobi Hotel Sun City Sidoarjo, Selasa (4/9). Sekitar pukul 09.45 WIB, tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujarnya

Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri Hadi.

"HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta. Sore ini sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: