Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemberian Vaksin MR Jauh dari Target

Pemberian Vaksin MR Jauh dari Target Kredit Foto: Halosehat.com
Warta Ekonomi, Karimun -

Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rachmadi menyatakan pemberian vaksin measles dan rubella di daerah ini baru mencapai 21,48 persen.

"Baru 21,48 persen, atau 14.191 anak dari data sebanyak 66.075 anak yang menjadi target imunisasi MR," katanya di Tanjung Balai, Karimun, Selasa.

Rachmadi mengatakan, pemberian imunisasi MR dilanjutkan setelah sempat ditunda karena terkait dengan tidak adanya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Pemberian vaksinasi untuk mencegah penyakit campak dan rubella itu baru dilanjutkan menyusul keluarnya fatwa MUI, bahwa pemberian vaksin MR hukumnya boleh atau mubah karena kondisi darurat dan tidak vaksin lain yang halal.

"Pemberian vaksin MR untuk anak sekolah hingga usia 15 tahun kita lanjutkan. Begitu juga untuk balita usia mulai 9 bulan, yang mulai dilakukan sejak 1 September," kata dia.

Imunisasi MR untuk anak sekolah dilaksanakan di 83 sekolah PAUD (pendidikan anak usia dini), 70 taman kanak-kanak (TK), 152 sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (SD/MI), 60 sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP/MTs).

Sedangkan untuk balita berusia mulai 9 bulan dilaksanakan di 229 posyandu dan 100 pos lainnya, termasuk puskesmas, puskesmas pembantu, polindes, poskesdes, rumah dan kantor kesehatan pelabuhan.

Dia berharap, capaian pemberian vaksin MR bisa maksimal hingga akhir September.

Pemberian vaksin MR, menurut dia, sangat penting untuk mewujudkan target bebas penyakit campak dan rubella pada 2020.

Penyakit campak dan rubella, menurut dia, merupakan penyakit berbahaya. Penyakit campak mengakibatkan kelumpuhan.

Sedangkan penyakit rubella mengakibatkan bocor jantung, kelainan jantung pada bayi dan kebutaan karena rubella bisa menyebabkan katarak dini. Kemudian paru-paru basah, kebutaan pada mata, dan gangguan pada pendengaran.

Sebelumnya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan pemberian vaksin MR dilanjutkan namun tidak ada paksaan.

"Bagi yang mau silakan, dan yang tidak mau kita berikan pemahaman," kata dia.

Aunur Rafiq mengatakan, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin asal India tersebut hukumnya mubah.

"Karena tidak ada vaksin lain yang bisa digunakan untuk mencegah dua, maka dalam hukum Islam itu dibolehkan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: