Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Angkat Bicara Soal Penahanan Jurnalis Reuters

AS Angkat Bicara Soal Penahanan Jurnalis Reuters Kredit Foto: Reuters/Stringer
Warta Ekonomi, Washington -

Wakil Presiden AS Mike Pence pada Selasa (4/9/2018) menyerukan kepada pemerintah Myanmar untuk membatalkan putusan pengadilan yang memenjarakan dua wartawan Reuters selama tujuh tahun dan segera membebaskan mereka.

Kedua wartawan itu dinyatakan bersalah pada Senin (3/9/2018) atas tuduhan rahasia resmi dalam sebuah kasus penting yang dilihat sebagai ujian kemajuan menuju demokrasi di Myanmar, yang diperintah oleh junta militer hingga 2011.

Wa Lone, (32), dan Kyaw Soe Oo, (28), sedang menyelidiki pembunuhan oleh pasukan keamanan warga desa Rohingya pada saat penangkapan mereka Desember lalu, dan telah mengaku tidak bersalah.

"Wa Lone & Kyaw Soe Oo harusnya dipuji, bukan dipenjara, karena pekerjaan mereka mengungkap pelanggaran hak asasi manusia & pembunuhan massal. Kebebasan beragama & kebebasan pers sangat penting untuk demokrasi yang kuat,” tulis Pence di Twitter, sebagaimana dikutip dari Reuters, (5/9/2018).

Pence adalah pejabat AS yang paling senior untuk menambahkan suaranya dalam kecaman internasional terhadap putusan oleh hakim Myanmar, yang mengatakan keduanya telah melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi era kolonial ketika mereka mengumpulkan dan memperoleh dokumen rahasia.

Di Yangon sebelumnya pada Selasa (4/9/2018), para istri dari dua wartawan Reuters tersebut bersikeras bahwa suami mereka tidak bersalah dan meminta mereka untuk dipersatukan kembali dengan keluarga mereka.

"Sangat terganggu oleh putusan pengadilan Burma yang menghukum 2 jurnalis Reuters untuk 7 tahun penjara karena melakukan pekerjaan mereka yang melaporkan tentang kekejaman yang dilakukan terhadap orang-orang Rohingya," tulis Pence dalam tweet lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: