Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Tolak Asimilasi, Alasannya Bikin 'Geli'

Ahok Tolak Asimilasi, Alasannya Bikin 'Geli' Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak asimilasi yang merupakannya haknya diakhir masa tahanan. Pilihan itu diambil demi menghindari kontroversi yang timbul dimasyarakat.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennnya berhak mendapatkan asimilasi pada Agustus 2018. Namun lebih memilih menjalani masa hukuman penjara sepenuhnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegaduhan yang dapat merugikan masyarakat.

"Langkah apapun dia perhitungkan jika menimbulkan kontroversi, silang pendapat, kegaduhan yang merugikan masyarakat. Itu pengorbanan dirinya," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, pengorbanan yang dilakukan BTP bukan kali ini saja. Bahkan memilih mencabut banding demi menghindari kegaduhan di masyarakat juga dilakukannya. Karenanya, ia mengaku telah menemui Basuki di penjara untuk membahas hak asimilasi tersebut. Akan tetapi Ahok percaya bahwa setiap kejadian yang dialaminya atas seizin Tuhan.

"Semestinya Agustus kalau dia mau ambil, tapi sampai hari ini tidak dia lakukan," tegasnya.

Ia menambahkan, BTP sedang berusaha memastikan bahwa tidak ada dendam lagi di dalam dirinya. Karena itu, tidak terlalu memikirkan asimilasi agar rasa dendam itu bisa dihilangkan.

"Yang dia tekankan, bagaimana dia berusaha memastikan tidak ada dendam dalam dirinya," katanya.

Diketahui, Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama. Setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus selama 2 bulan. Maka dipastikan BTP dapat bebas pada awal 2019 nanti.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dengan cara berbaur dalam kehidupan masyarakat sebelum dinyatakan bebas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: