Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelantikan Gubernur-Wagub Bisa Lima Tahapan, Ini Penjelasannya

Pelantikan Gubernur-Wagub Bisa Lima Tahapan, Ini Penjelasannya Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak sembilan pasangan gubenur-wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2018 lalu, hari ini resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan kesembilan pasangan gubernur-wakil gubernur yang baru dilantik merupakan tahapan pertama, karena tidak ada masalah. Sehingga pelantikan kepala daerah sesuai undang-udang adalah lima tahun.

“Tidak boleh dikurangi satu hari ataupun ditambah satu hari," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Ia menambahkan, pihaknya bakal mengajukan kepada Presiden Jokowi  melalui Mensesneg untuk bisa melantik gubernur-wakil gubernur terpilih hingga lima tahapan. Sebab, pada Pilkada serentak 2018 lalu, terdapat 17 provinsi yang mengikuti.

"“Maka hasil Pilkada Serentak tahun ini yang 17 provinsi kemungkinan akan kami ajukan kepada Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg bisa empat sampai lima tahapan,” jelasnya.

Menurutnya, kesembilan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik sudah selesai dengan masa jabatannya dan tidak ada gugatan ke MK (Mahakamah Konstitusi).

"Mereka tanggal 17 habis masa jabatannya,” imbuhnya.

Untuk pelantikan tahap kedua, lanjut Tjahjo, akan dilaksanakan antara tanggal 17 hingga 27. Dengan gubernur dan wakil gubernur yang dilantik yakni Sumatera Selatan, Kalimatan Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Tahap ketiga, keempat dan kelima akan dilantik pada 2019.

"Seperti Lampung itu baru Juni tahun depan setelah selesai pilpres. Jatim juga tahun awal depan. Karena sepanjang memenuhi semuanya dan diputuskan KPU dan tidak ada gugatan ke MK, segera dilantik supaya bisa langsung kerja,”terangnya.

Adapun sembilan gubernur–wakil gubernur terpilih yang dilantik pada tahap pertama di antaranya:

1. Jawa Barat ialah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

2. Sulawesi Selatan yakni Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman.

3. Sulawesi Tenggara adalah Ali Mazi-Lukman Abunawas.

4. Sumatera Utara yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

5. Jawa Tengah adalah Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen.

6. Bali yaitu I Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

7. Kalimantan Barat ialah Sutarmidji-Ria Norsan, .

8. Nusa Tenggara Timur adalah Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi.

9. Papua yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: