Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akui Masih Hitung Kerugian Negara Akibat PNS Korupsi

KPK Akui Masih Hitung Kerugian Negara Akibat PNS Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kerugian negara akibat gaji aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi masih dihitung.

"Teman-teman masih menghitung itu. Belum tahu, belum tahu (jumlahnya)," kata Agus usai menghadiri pelantikan sembilan Gubernur/Wakil Gubernur oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurut Agus, penghentian gaji yang telah terpidana perkara korupsi ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.

KPK telah meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat ASN aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya, seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.

"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.

Sebelumnya, BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan perincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS "Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang diperoleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: