Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Sekongkol, KPPU Putuskan Pelanggaran pada Tiga Pengusaha di Sumut

Terbukti Sekongkol, KPPU Putuskan Pelanggaran pada Tiga Pengusaha di Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga pengusaha melakukan pelanggaran dan satu pokja yang terbukti sekongkol terkait pengadaan Tender Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe-Kutabuluh Tahun Anggaran 2013-2014 (Multiyears) dan Paket Tender Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara dengan nilai HPS Rp29,973 Miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo beranggotakan Harry Agustanto dan Yudi Hidayat dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 01/KPPU-I/2017 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Selasa (4/9).

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Majelis Komisi menilai tindakan tiga pengusaha yang terlibat dalam proses tender tersebut memenuhi unsur persekongkolan. Ini merupakan perkara pertama yang diputuskan dari kami yakni komisioner periode ke 4 yang baru untuk tahun 2017 -2023. Kami melihat banyak kasus di Medan dengan mayoritas berupa perkara tender," katanya, Rabu (5/9/2018).

Dikatakannya, bahwa ada yang dilaporkan maupun yang diajukan sebagai inisiatif KPD pada KPPU Pusat. Ada lima perusahaan yang terlapor dalam kasus ini namun 2 di antaranya memiliki kuat bukti dan pihaknya menilai 2 perusahaan ini tidak bersalah yakni PT Lince Romauli Raya selaku terlapor I dan PT Arnas Putra Utama selaku terlapor II.

"Adapun pihak yang menjadi terlapor selanjutnya yang diputuskan terbukti secara sah melanggar Undang-Undang dalam perkara ini adalah PT Gayotama Leopropita selaku terlapor III, PT Multhi Bangun Cipta Persada selaku terlapor IV, PT Matahari Abdya selaku terlapor V, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 selaku terlapor VI," ujarnya.

Selain menindak tiga perusahaan ini dengan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan satu pengusaha terlapor VII Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Tender Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan BTS, Kabanjahe-Kutabuluh Tahun 2015.

"Dalam sidang ini para terlapor juga dihukum agar membayar denda masing-masing terlapor III membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar, terlapor IV membayar denda Rp1,7 Miliar, terlapor V membayar denda sebesar Rp1,1 Miliar yang harus disetor ke kas negara," katanya.

Sidang majelis komisi juga melarang PT Multhi Bangun Cipta Persada dan PT Matahari Abdya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan para terlapor setelah melakukan pembayaran denda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: