Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Rekomendasikan KPU Tak Tetapkan DPT Nasional, Alasannya?

Bawaslu Rekomendasikan KPU Tak Tetapkan DPT Nasional, Alasannya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karena masih ditemukannya data pemilih ganda, membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya mencermati data DPT di 75 Kabupaten/kota berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hasilnya, ditemukan ratusan ribu data pemilih ganda yakni sebanyak 131.363 jiwa.

"Hasil pencermatan yang dilakukan terhadap by name by address, DPT dengan sampel 75 kabupaten dan kota masih didapat pemilih ganda sebanyak 131.363," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, seyogyanya rekapitulasi DPT tingkat Nasional ditunda selama 30 hari. Seiring dengan itu, pihaknya akan menelusuri data pemilih dari seluruh kabupaten/kota untuk melakukan pencermatan secara faktual dan perbaikan daftar pemilih di seluruh Indonesia paling lambat 14 hari setelah rekomendasi diberikan.

"Bawaslu dengan ini merekomendasikan agar dilakukan penundaan rekapitulasi DPT nasional paling lambat 30 hari," katanya.

Tidak hanya Bawaslu, penundaan rekapitulasi DPT juga diminta oleh koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno. Dimana mengklaim menemukan data pemilih ganda sebanyal 25 juta. Jumlah ini diperoleh setelah menganalisis sekitar 137 juta daftar pemilih sementara (DPS) yang diberikan KPU pada 12 Juli 2018 lalu. Pengecekan berdasarkan tiga unsur, yakni Nomor Izin Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan tanggal lahir.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: