Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas

Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas Kredit Foto: Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menegaskan jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan selalu melakukan prosedur yang benar terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang jaminan fidusia.

Hal ini diungapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, di Jakarta, Rabu (5/8/2018).

Malahan, Suwandi menyebutkan bila ada APPI bakal perusahaan pembiayaan memberikan sanksi jika ada eksekusi jaminan fidusia yang sembarangan, tanpa prosesur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi.

"Untuk petugas, bisa kita pastikan dia tidak dapat bekerja lagi di perusahaan pembiayaan. Karena petugas eksekusi harus ada sertifikasinya. Sementara perusahaan pembiayaan juga kita beri sanksi tegas," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (05/09/2018).

Ia menyebutkan jika perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 UU jaminan fidusia.

Artinya, perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan objek jaminan fidusia, jika debitur cidera janji atau tidak memenuhi angsuran tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.

"Apalagi isi sertifikat jaminan fidusia dalam ayat 1 pasal 15 UU jaminan fidusia sudah mengandung kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa". Kata itu sudah sama dengan kata-kata di keputusan pengadilan. Sehingga tidak salah jika kita eksekusi," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: