Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enggar Jamin Kenaikan Tarif PPh Impor Tak Tabrak Aturan WTO

Enggar Jamin Kenaikan Tarif PPh Impor Tak Tabrak Aturan WTO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif tidak akan melanggar aturan dari organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Tidak usah dikhawatirkan, ini PPh Pasal 22 tidak melanggar WTO dan bisa dikreditkan. Jenisnya yang kita persoalkan dan tidak akan ada kekurangan," kata Menteri Enggar dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (5/8/2018).

Enggar mengatakan barang konsumsi yang diproduksi dalam negeri tidak akan terjadi kekurangan stok dengan diberlakukannya penyesuaian tarif PPh impor terhadap 1.147 komoditas sebagai kebijakan pengendalian impor barang konsumsi.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan kebijakan penaikan tarif PPh Pasal 22 ini memang diberlakukan untuk barang impor maupun barang yang diproduksi dalam negeri.

Hanya saja, untuk barang impor pembayaran pajaknya dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak. Kenaikan tarif pada PPh Pasal 22, yakni dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Menurut Oke, kebijakan yang dapat melanggar aturan bahkan menimbulkan sanksi dari WTO adalah perlakuan diskriminatif terhadap barang impor. Oleh karenanya, penyesuaian tarif PPh 22 ini tidak perlu dikhawatirkan karena tidak ada aturan WTO yang dilanggar oleh pemerintah.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi menerapkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: